ETIKA BERLALU LINTAS
DI JALAN RAYA
Kecelakaan
lalu lintas adalah kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan
yang tidak di sengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pemakai jalan yang dapat
mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.
Fakta :
1.
Setiap tahun 1, 3 juta orang meninggal dunia di akibatkan
kecelakaan lalu lintas di jalan dan lebih 3000 orang meninggal dunia setiap
harinya akibat kecelakaan lalu lintas.
2.
Korban laka lantas sebagai penyebab kematian ke 3 di dunia setelah jantung dan
HIV/ AIDS.
3.
data dan fakta di atas: membuat dunia internasioan / PBB tanggal 10 maret 2010
akhirnya membentuk aksi dengan tema : “decade of action for road safety 2011 –
2020” atau dekade aksi keselamatan jalan 2011- 2020.
4.
Selaku anggota PBB Indonesia segera menindaklanjuti dengan mencanangkan/
kampanye keselamatan jalan indonesia 2011- 2020 dengan tujuan : menekan
angka kecelakaan sebesar 50%.
Agar tujuan
bisa tercapai dalam menggelorakan pelopor keselamatan berlalu lintas, peran
serta masyarakat sangat di butuhkan sekali.
Akibat Laka
Faktor
penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas ada 4 faktor :
1. Faktor
pengemudi / faktor manusia
2. Faktor
kendaraan
3. Faktor
jalan
Persiapan
sebelum berangkat :
Sepeda
motor :
Periksa
kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar atau lampu isyarat, kaca spion dll)
pastikan dalam kondisi baik.
Mobil :
Periksa
kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar/ lampu utama, lampu isyarat/ lampu
sen, minyak rem, kaca spion, air accu, air radiator, cek oli) pastikan
dalam kondisi baik
Perlengkapan
kedaraan bermotor :
Setiap
kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan
perlengkapan kendaraan bermotor, perlengkapan roda 4 atau lebih sekurang-
kurangnya terdiri atas
a. Sabuk
keselamatan/ sabuk pengaman
b. Ban
cadangan
c. Segitiga
pengaman
d. Dongkrak
e. Pembuka
roda
f. Pertolongan
pertama pada kecelakaan/kotak P3K
g. Helm
atau rompi bagi pengemudi roda 4 atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah.
Kesiapan
pengemudi :
Kondisi
fisik yang primaIdentitas diri berupa sim sesuai dengan kendaraan yang
dikemudikanStnk sesuai jenis kendaraanSerta surat lainnya
Khusus
sepeda motor/R2 atau kendaraan R4 terbuka atau tanpa rumah-rumah, agar
menggunakan helm standar (SNI) yang baik dan benar, pastikan tali sudah
terpasang atau bunyi klik.
Manfaat
helm :
a. Melindungi
kepala bila terjadi laka lantas
b. Melindungikepala
dari debu dan kotoran
c. Mengurangi
fatalitas bila terjadi laka
d. Membantu
konsentrasi bila terjadi laka.
Penggunaan
lampu utama :
Mengemudi
sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari (pasal 107 ayat 2)
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kesiapan
dalam mentaati aturan lalu lintas :
1. Setiap
orang yang menggunakan jalan harus berperilaku tertib.
2. Setiap
pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a. Rambu-
rambu lantas
b. Marka
jalan
c. Alat
pengatur lalu lintas
d. Berhenti
dan parkir
e. Gerakan
lalulintas
f. Pengaturan
bunyi dan suara
g. Kecepatan
maksimal
3.
Pada saat diadakan pereriksaan di jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib
menunjukan:
a.
STNK atau STCK
b.
Surat izin mengemudi (sim)
c.
Bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan umum)
d.
Tanda bukti lainnya.
4.
Setiap pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi rumah-rumah
berikut penumpangnya wajib menggunakan helm Standar Nasional
Indonesia (SNI).
5.
Setiap pengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib menggunakan helm SNI
menggunakan helm pengaman yang baik dan benar dapat melindungi
kepala bila terjadi Laka Lantasmelindungikepala dari debu dan kotoranmengurangi
fatalitas bila terjadi Lakamembantu konsentrasi bila terjadi Laka.
Pengguna
jalur:
1.
Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
2.
Pengguna jalan selain jalur sebelah kiri dapat dilakukan apabila :
a.
Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya.
b.
Atau di perintahkan oleh petugas kepolisian RI untuk digunakan sementara
sebagai jalur kiri.
3.
Sepeda motor, kendaraan yang kecepatan lebih rendah atau bawa barang.
4. Jalur
kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecepatan lebih tinggi atau, kendaraan
yang akan mendahului atau merubah arah
Sabuk
keselamatan / safety belt
Setiap
pengemudi dan penumpang R4 atau lebihyang duduk di sebelah wajib menggunakan
sabuk keselamatan.
Manfaat
sabuk keselamatan :
mengurangi
resiko kecelakaanmencegah kepala pengemudi terbentur kaca depanmencegah bandan
terbentur ke stirmengurangi resiko terlempar atau terbentur di pasbor.
Tata cara
melewati :
1. Mengemudi
kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur/
jalur sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati/ mempunyai jarak
pandangyang bebas dan tersedia ruas yang cukup bagi kendaraan yang akan di
lewati.
2. Dalam
keadaan tertentu pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri yang
tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
3. Apabila
kendaraan yang dilewati telah memberi isyaratakan menggunakan lajur atau jalur
kanan,pengemudi yang dimaksud dilarang melewati kendaraan tersebut.
Berpapasan:
1. pengemudi
yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah yang
berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, wajib ruang
gerak yang cukup disebelah kanan kendaraan.
2. pengemudi
sebagaimana dimaksud jika terhalang oleh suatu rombongan atau pengguna
jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang dari arah yang
berlawanan.
Tanjakan
dan turunan :
Pada jalan
yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling
berpapasan pengemudi yang arahnya menurun wajib memberikan kesempatan jalan
kepada kendaraan yang mendaki.
Belokan
atau simpangan :
1. Pengemudi
kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu
lintas di depan, di simpang dan di belakang. Kendaraan serta memberikan isyarat
dengan lampu petunjuk arah atau isyarat tangan.
2. Pengemudi
kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib mengamati
situasi lalu lintas di depan di samping dan dibelakang kendaraan serta
memberikan isyarat.
Persimpangan
:
Pada
persimpangan sebidang dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib
memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan
yang datang dari arah depan dan atau dari arah cabang persimpangan yang lain,
jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalin dan marka jalan.
b. Kendaraan
dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang
lebih kecil.
c. Kendaraan
yang datang dari persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan empat.
d. Kendaraan
yang atang dari arah cabang sebelah kiri dipersimpangan 3 (tiga) yeng tegak
lurus.
e. Jika
persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali yang terbentuk bundaran,
pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang arah
kanan.
Perlintasan
kereta api :
Pada
perlintasan antara jalur kereta api dan jalan pengemudikendaraan wajib :
1. Berhenti
kalau sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
atau ada isyarat lain.
2. Mendahulukan
kereta api, dan
3. Memberikan
hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Kecepatan
pengemudi kendaraan di jalan dilarang :
1. Mengemudikan
kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang di tetapkan secara
nasional atau berdasarkan kawasan perkampungan, perkotaan, jalur antar kota dan
jalan bebas hambatan.
2. Berbalapan
dengan kendaraan lain
3. Batas
kecepatan paling rendah pada jalan bebasditetapkan dengan batas absolut.
Memperlambat
kendaraan :
1. Pengemudi
harus memperhatikan kendaraan sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas.
2. Pengemudi
harus memperlambat kendaraan jika :
a. Akan
melewati kendaraan umum yang sedang menurunkan/ menaikan penumpang.
b. b.Akan
melewati kendaraan tidak bermotor yang di tarik oleh hewan.
c. Cuaca
hujan/ genangan air
d. Memasuki
kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
e. Mendekati
persimpangan atau perluasan kereta api
f. Melihat
atau mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
g. Pengemudi
yang akan memperlambat kendaraan harus mengatur situasi lantas di simpang
dibelakang kendaraan dengan cara tidak membahayakan kendaraan lain.
Hak pejalan
kaki dalam berlalu lintas :
1. Pejalan
kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat
penyeberangan dan fasilitas lain.
2. Pejalan
kaki berhak mendapat prioritas pada saat menyeberang jalan ditempat
penyeberang.
3. Dalam
hal tersedia fasilitas sebagaimana di maksud dengan pejalan kaki berhak
menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatannya.
Kewajiban
pejalan kaki :
1. Menggunakan
jalan yang ditentukan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
2. Menyeberang
ditempat yang ditentukan.
3. Pejalan
kaki wajib memperhatikan keselamatan dan keamanan lalu lintas.
4. Pejalan
kaki penyandang cacat harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah.
Berhenti:
Selain
kendaraan bermotor umum dalam trayek setiap kendaraan brmotor dapat
berhenti di setiap jalan kecuali :
a. Terdapat
rambu larangan berhenti dan atau marka jalan yang bergaris utuh.
b. Pada
tempat tertentu yang dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban
dan kelancaran lalu lintas.
c. Di
jalan tol
Pengguna
lampu isyarat/ rotator dan bireng Untuk kepentingan tertentu kendaraan
bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene ;
Lampu
isyarat terdiri dari :
a. Merah
b. Biru
c. Kuning
Pengguna
lampu isyarat dan sirine :
a. Lampu
isyarat warna biru dan sirine : untuk petugas kepolisian negara Republik
Indonesia.
b. Lampu
isyarat warna merah dan sirine : untuk mobil pengawalan TNI, Damkar, ambulance,
mobil jenazah.
c. Lampu
isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol,
pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan angkutan
barang khusus.
Hak utama
pengguna jalan untuk kelancaran Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk
didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut :
a. Kendaraan
pemadam kendaraan yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulance
yang mengantar orang sakit
c. Kendaraan
untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan
pimpinan lembaga negara RI
e. Iring-iringan
mengantar jenazah
f. Konvoi
dan atau kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Sumber
artikel : Presentase Kompol H. Harmain, SH dan Kompol Sunardi (Ditlantas
Polda Jambi)
Komentar
Posting Komentar